Dibawah Menu

Kejagung RI Blokir Rekening CV MAL dan MHL Milik Aon

RAKYATPOS.COM, BANGKA TENGAH - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memblokir dua rekening CV Mutiara Alam Lestari dan Mutiara Hijau Lestari, di Kecamatan Koba Bangka Tengah ini, merupakan perusahaan milik Thamron alias Aon, tersangka dugaan Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Timah.

Pemblokiran ini di sampaikan oleh Kuasa Hukum CV MAL dan MHL Jhohan Adhi Ferdian melalui siaran Persnya, bahwa sementara waktu kedua CV ini berhenti beroperasi dan tidak menerima pembelian sawit, karena adanya pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Karena adanya pemblokiran ini, dimana tentunya menyebabkan terganggunya operasional dan cash flow perusahaan. Karen hal itu, kami menyampaikan kepada masyarakat luas, Petani sawit, Pengepul sawit dan Mitra serta Stakeholder terkait, bahwa pabrik yang dikelola oleh CV. MAL dan CV MHL berhenti sementara waktu dan tidak menerima pembelian sawit sementara waktu" ujarnya Jum'at (3/5/2024).

Lanjut Jhohan, dengan terjadinya hal ini, tentunya perusahaan memahami akan berdampak dan akan merugikan masyarakat luas. Untuk itu, kami mewakili sebagai perwakilan perusahaan memohon maaf dan memohon.

"Atas nama perusahaan kami mohon maaf atas ketidak nyamanan ini, dan kami juga memohon doanya agar perusahaan dapat beroperasi kembali sebagaimana mestinya," ucapnya.

Ditegaskan Jhohan, dua perusahaan ini CV MAL dan CV MHL adalah murni perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), yang selama ini telah ikut membantu jalannya perekonomian masyarakat.

"Perusahaan ini murni Pabrik Kelapa Sawit yang membeli serta mengelola Tanda Buah Segar, dan tentunya tidak tersangkut dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia," tutupnya.(har/3).

Light Dark