Dibawah Menu

Tambang Ilegal Diduga Milik Ataw Disikat Polisi

Delapan Pekerja Tambang Ditangkap

PANGKALPINANG - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel) kembali menindak aktivitas penambangan pasir timah ilegal. Kali ini, tambang ilegal di kawasan samping Bandara Depati Amir Pangkalpinang ditindak pada Jumat (14/6/2019) lalu.

Selain menghentikan aktivitas penambangan dekat bandara itu, tiga pemilik ponton tambang dan lima penambang berhasil diamankan dalam penertiban tersebut. Pemilik tambang yang diamankan, yakni Bujang (30), Yudi (33) dan Miskan (42).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ketiga pemilik ponton tambang ini diduga merupakan "anak buah" atau pekerja dari pengusaha alat berat yang juga bos tambang, yakni Ataw.

Dan diketahui, bos timah ini kerap mengoperasikan alat beratnya di tambang ilegal sekitaran bandara, termasuk di kawasan lokalisasi Parit Enam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Babel, AKBP Indra Krismayadi membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pemilik ponton tambang dan pekerja tambang di kawasan bandara itu.

"Iya, untuk TI (Tambang Inkonvensional) bandara ini sudah kita tangkap. Ada delapan orang yang kita tangkap," ungkap Indra Krismayadi kepada Rakyat Pos, Rabu (19/06/2019).

Tak hanya itu saja, Dirreskrimsus menyebutkan, barang bukti yang turut diamankan, diantaranya tiga unit mesin tambang, dua unit mesin air, satu buah selang monitor, satu buah pipa, satu gulung selang gabang dan satu pipa air.

"Kami mengamankan para pemilik dan penambang yang melakukan penambangan pasir timah ini tanpa dilengkapi izin," katanya.

Lebih lanjut Indra menegaskan, para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," tandasnya. (bis/1)

Light Dark