Membumikan Tradisi Transparansi Pemilu

Oleh: Oleh: Arief Hidayat

Mahasiswa Departemen Politik dan Pemerintahan UGM, Tinggal di Air Itam, Pangkalpinang

Gelaran Pemilu yang telah terlewati selesai sudah pada 17 April 2019. Para pemilih telah memberikan hak suaranya di bilik suara untuk memberikan mandat pada kandidat Presiden Wakil Presiden, DPR, DPD dan juga DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Proses tahap selanjutnya yang masih tersisa adalah menunggu hasil rekapitulasi final yang akan dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 22 Mei 2019. Proses Pemilu yang dianggap panjang dan kompleks ini, ternyata berhasil dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Kita patut memberikan apresiasi pada para penyelenggara baik KPU dan Bawaslu, para peserta Pemilu dan juga pemilih yang bersama-sama memberikan Pendidikan politik yang baik dan menunjukkan kedewasaan berdemokrasi.

Pemilu sejatinya adalah kanal konflik dalam memperebutkan suskesi kepemimpinan. Pada tahap inilah evaluasi berlangsung bagi para pemegang kekusaaan yang diberikan mandat oleh rakyat lima tahun yang lalu. Sedangkan bagi pihak yang belum diberikan mandapat adalah ajang untuk menantang petahana dengan konsep, ide serta program yang lebih baik. Kunci utamanya adalah bagaimana Pemilu berlangsung dengan kontestasi yang menjunjung tinggi asas kompetisi yang fair, terbuka dan sehat antar kontestan. Pun bagi pemilih, mereka juga dijamin menggunakan hak pilihnya tanpa diketahui oleh pihak lain, jauh dari intervensi dan intimidasi serta menentukan pilihannya tanpa tekanan. Sehatnya demokrasi juga ditopang oleh para penyelenggara yang menjunjung tinggi aspek profesionalisme, akuntabel dan juga adil. Setika ketiga elemen ini dapat bersatu menjalin hubungan yang seirama maka dipastikan pemilu berujung pada kegembiraan pesta demokrasi, bukan pengebirian atas demokrasi itu sendiri.

Dinamika Pemilu 2019

Pemilu 2019 dapat dikatakan sebagai Pemilu yang paling panas sejak era reformasi. Pemilu ini, dipengaruhi oleh berbagai faktor pendukung sebelumnya yang bersumber pada ide mempersatukan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dalam satu waktu. Gugatan atas pasal itupun dilayangkan ke MK sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan kehakiman dalam menguji undang-undang atas Undang-Undang Dasar. Gugatan yang diajukan oleh Efendi Gazali (Dosen UI) akhirnya direstui oleh Mahkamah Konstitusi dengan keluarnya putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.

Selain itu, Undang-Undang yang secara politik menetapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang tinggi sebesar 4 persen (UU No. 7 tahun 2017 Pasal 414 ayat 1) bagi parpol yang menghendaki lolos ke senayan, serta sistem metode konversi suara ke kursi yang menggunakan metode Sainte Lague yang juga telah diatur dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.

Dalam Pemilu Presiden juga berlaku ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang tinggi sebesar 20 persen. Prakatis partai banyak yang ciut nyalinya dengan ambang batas yang tinggi ini, sehingga akhirnya menyisakan dua poros besar yang dikenal dengan Koalisi Indonesia Kerja (KIK) yang berisi gerbong capres petahana Joko Widodo-K.H. Ma’ruf Amin serta Koalisi Indonesia Adil Makmur dipihak Prabowo-Sandiaga Uno sebagai penantang. Di aras yang lain, penyelenggara dihadapkan dengan pilihan yang cukup pelik, khususnya mengenai verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu, persoalan data penduduk yang masih belum valid dalam DP4 yang merupakan cikal bakal daftar pemilih, serta isu logistik kotak suara kardus yang dianggap kurang standar dalam pengamanan dokumen Pemilu, khususnya surat suara dan sertifikat hasil penghitungan di TPS karena mudah rusak.

Selain itu, yang lebih menohok dan sangat terasa adalah melemahnya konsentrasi pemilih terhadap Pemilu Legislatif karena para pemilih lebih asyik dengan kontestasi Pilpres. Bahkan kampanye para calon legislatif sama sekali tidak ada suaranya dalam Pemilu kali ini. Euforia yang berlebihan terhadap satu jenis Pemilu membuat pemilih tidak menyadari bahwa calon legislatornya baik di parlemen pusat dan daerah memiliki rekam jejak yang tidak terpantau oleh para pemilih. Oleh sebab itu, wajarlah jika dikatakan bahwa calon legislator yang hadir dalam Pemilu kali ini, lebih berjarak dengan basis pemilihnya, karena ketiadaan kesadaran para pemilih untuk meneliti dan membaca rekam jejaknya masing-masing.

Pentingnya Transparansi Pemilu

Selama perjalanan Pemilu, terdapat hingar bingar publik yang menyoroti kinerja dan juga netralitas penyenggara Pemilu, termasuk didalamnya beredarnya banyak hoax Pemilu yang mempertanyakan mengenai tansparansi dalam hal perhitungan hasil Pemilu. Kabar bohong yang banyak direproduksi oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab ini banyak beredar dan viral di media sosial. Kebenaran yang belum sempat terverifikasi serta sumber yang cenderung anonim banyak ditangkap oleh pihak yang merasa setuju dengan informasi tersebut lalu mengkonsumsinya dengan mentah. Akhirnya, pihak yang memiliki kewenangan memiliki dua beban pekerjaan sekaligus, yaitu pertama menyelesaikan tugas untuk menyelenggarakan Pemilu sampai dengan rekapitulasi, dan yang kedua menangkis atau mengklarifikasi banyaknya berita bohong yang telah terlanjur beredar tanpa terkendali.

KPU sebenarnya telah membuka berbagai ruang untuk dapat diakses publik dalam proses Pemilu ini. Misalnya, KPU menyediakan situs untuk para pemilih mengecek di TPS mana dia dapat memberikan hak suaranya, sekaligus mengecek pula apakah yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dengan mengakses https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau dengan menginstal aplikasi di Google Play Store dengan nama “KPU RI PEMILU 2019”. Dalam konten tersebut, pemilih dapat mengecek bukan hanya mengenai statusnya terdaftar atau belum, namun juga melihat fakta pemilu dan fitur edukatif lainnya. Sayangnya, belum banyak pengguna yang menginstal aplikasi ini, tercatat hanya sebanyak 14.157 orang saja yang telah menggunakan aplikasi ini, padahal jumlah pemilih kita dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2) telah mencapai 192,83 juta yang terdiri dari pemilih dalam negeri sebesar 190,77 juta dan pemilih luar negeri sebanyak 2,06 juta.

Transparansi lainnya yang coba dibangun adalah dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi para pemilih, pemantau dan para pihak asing untuk bersama mengawal proses Pemilu ini dengan baik. Mereka dapat mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS dan juga dapat mengawal hasil rekapitulasinya sampai tingkat nasional. Salah satu fitur “situng” yang terdapat dalam website https://pemilu2019.kpu.go.id merupakan akses publik dalam memantau proses penghitungan suara. Jikalaupun ada persoalan salah input yang dilakukan oleh para operator di KPU publik langsung dapat mengetahuinya. Mereka dapat meneruskan kesalahan ini baik melalui KPU maupun Bawaslu selaku pengawas Pemilu yang diberikan kewenangan untuk mengawasi proses Pemilu ini sampai tahap akhir. Sehingga transparansi yang dilakukan ini dapat dinilai untuk memudahkan para pihak yang berkepentingan dan juga masyarakat secara luas untuk dapat mengawal bersama hadirnya keterbukaan informasi seputar Pemilu 2019.

Ruang-ruang informasi publik itu sebenarnya telah tersedia dan penyelenggara Pemilu baik KPU dan juga Bawaslu terbuka dan responsif terhadap kritikan dan masukan dari masyarakat. Kalaupun ada pengaduan dan juga keberatan yang dilaporkan oleh masyarakat, lembaga ini pasti akan menindaklanjutinya dengan baik dan profesional. Masyarakat pun dapat mengawal prosesnya sampai keluar hasil. Perlu diingat bahwa KPU dan Bawaslu adalah Lembaga sampiran negara yang entitasnya banyak di isi oleh kalangan civil society. Kalangan inilah yang senantiasa memilih jalan untuk terbuka dan responsif terhadap persoalan yang terjadi dalam masyarakat yang tidak mampu diselesaikan oleh Lembaga negara lainnya, sehingga mereka tahu betul apa yang dikehendaki dan dibutuhkan oleh masyarakat dalam melindungi dan menyalurkan hak politiknya dalam Pemilu 2019. Dapat dikatakan tidak ada ruang untuk berbuat yang aneh-aneh di alam demokrasi terbuka sekarang ini. Karena dengan mudah apalagi dengan semakin masifnya penetrasi internet dan media sosial, semakin sempit ruang gelap untuk melakukan kongkalikong atau bahkan nihil untuk berbuat yang tidak-tidak.

Satu hal yang perlu ditegaskan adalah penyelenggara butuh dukungan sekaligus sikap kritis dari masyarakat dalam mengawal proses demokrasi elektoral di Indonesia ini. Pemilu kita sungguh Pemilu yang sangat kompleks dan (maaf) melelahkan. Dukungan adalah simbol hadirnya kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan legitimasi positif bagi penyelenggara, sedangkan sikap kritis adalah sebuah perspektif untuk mengontrol jalannya tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh para penyelenggara agar tetap tegak lurus dan jujur. Keduanya seperti sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kedaulatan bukan hanya persoalan memberikan suara di dalam bilik suara namun juga menjaga nilai suara tersebut dalam suatu keterbukaan dalam bingkai kepercayaan.(***).

Light Dark