Laboratorium DLH Pangkalpinang Raih Akreditasi

DLH Gelar Syukuran
PANGKALPINANG - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang dinyatakan lulus akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dengan itu, laboratorium kini bisa melayani pengujian kualitas air sesuai dengan standar nasional. "Alhamdulillah, laboratorium kita sudah terakreditasi. Dengan sertifikasi ini, laboratorium kita bisa melayani pengujian air oleh masyarakat maupun perusahaan,"kata Kepala DLH Kota Pangkalpinang, Iwansyah saat menggelar acara syukuran di UPT Laboratorium Pangkalpinang, Kamis (6/7/2017). Dalam waktu dekat, lanjut Iwansyah pihaknya akan menjemput secara langsung sertifikat tersebut ke KAN. "Insha Allah minggu depan kita bisa mengambil sertifikatnya, sehingga secepatnya kita bisa melayani masyarakat," katanya. Kepala UPT Laboratorium DLH Kota Pangkalpinang, Fitri Dewi Sari mengatakan laboratorium DLH sudah berdiri sejak 2009 silam, tetapi baru aktif di tahun 2013. Sejak itu pihaknya mulai menyusun persiapan akreditasi mulai dari penyusunan dokumen, pemenuhan personil dan sarana prasarana hingga kompetensi analis. "Proses akreditasi tersebut disiapkan sejak tahun 2013 silam. Namun sertifikat akreditasi baru dikeluarkan KAN pada 14 Juni 2017 lalu. Jadi kita tidak langsung mengajukan akreditasi, tapi kita lakukan secara bertahap," jelas Fitri yang didampingi Stafnya, Muhammad Zam-Zam. Di tahun 2014, lanjut Fitri, upaya untuk mendapatkan akreditasi tersebut dilakukan dengan memberikan pelatihan-pelatihan kepada personil. Bahkan ditahun 2015, pihaknya juga masih melengkapi peralatan-peralatan dan kalibrasi alat. "Nah, di tahun 2016, baru kita melakukan pendaftaran di November dan Desember. Setelah pendaftaran, Februari 2017 KAN itu datang, saat itu kita mulai diperiksa dokumen-dokumennya apakah lengkap, kompetensinya gimana, setelah itu Maret kita ada perbaikan lagi, April-Juni mereka akhirnya mengeluarkan sertifikasi itu," paparnya. Dengan sudah terakreditasinya laboratorium ini, diakui Fitri, pihaknya sudah bisa melakukan pengujian baik domestik maupun perusahaan atau pun UKL-UPL (Unit Pengelolan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) hingga amdal. Sebab salah satu persyaratan UKL-UPL tersebut harus laboratorium yang terakreditasi. "Selama ini kan pengujian dilakukan di provinsi dan Belitung. Jadi alhamdulillah sekarang kita bisa periksa sendiri. Makanya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mau menguji sampel air silahkan langsung datang ke laboratorium kita, karena hingga akhir tahun 2017 masih gratis, kalau tahun depan sudah bayar sesuai dengan perda yang ditetapkan," pungkasnya.(fan/10)  
Light Dark