Jumat, 12 Maret 2010 01:08:35 WIB
383 kali dibaca
- Dibangun Tahun 1917
- Cagar Budaya, Tak Harus Ditetapkan Menteri
- Garuda dan Surja juga Masuk BCB
PANGKALPINANG – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Indonesia secara umum kini sudah kehilangan aset yang amat berharga dalam sejarah seni, perfilman dan budaya. Aset itu adalah Bioskop Banteng yang memiliki nilai sejarah tinggi untuk daerah Babel bahkan Indonesia. Pasalnya, bioskop yang berlokasi di kawasan pembangunan Bangka Trade Center (BTC) dan dirobohkan pada 20 Januari 2010 lalu oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, ternyata tercatat sebagai bangunan bioskop tertua di Indonesia. Artinya, Bioskop Banteng atau HEBE itu adalah bioskop pertama berdiri di Indonesia.
Hal tersebut terungkap dalam surat Dirjen Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Nomor UM.001/0398/DIR.IV/4.III/2010 tanggal 4 Maret 2010 dengan perihal kajian UU No. 5 tahun 1992 terhadap penetapan BCB, dalam membalas surat Walikota Pangkalpinang Nomor: 180/13/Huk/II/2010 tertanggal 19 Februari 2010.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Peninggalan Purbakala, Yunus Satrio Admojo, M.Hum tersebut dijelaskan bahwa Bioskop Banteng atau HEBE dibangun jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Fakta yang ada terungkap bahwa Bioskop Banteng atau HEBE merupakan bioskop yang dibangun pertama kali di Indonesia. Selanjutnya secara berurutan dibangun Bioskop Garuda pada tahun 1919, Bioskop Surya atau Aurora pada tahun 1920. Berdasarkan fakta sejarah tahun pendirian Bioskop Banteng, Bioskop Garuda dan Bioskop Aurora/Surya, bangunan-bangunan tersebut memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya dalam Pasal 1 huruf A UU No 5 Tahun 1992,” bunyi petikan surat tersebut.
Menurut kajian Dirjen Peninggalan Purbakala, Banteng merupakan bioskop pertama di Indonesia didasarkan dari tanggal yang tertera pada Facade (tembok bagian muka) bioskop dengan menggunakan tulisan Mandarin berbunyi Min Guo Liu Nian yang artinya tahun ke-6 ROC-Republic of China = 1917.
Beberapa aspek lain yang menguatkan, diantaranya bentuk arsitektur berupa ornamen bunga teratai pada gevel sisi kiri dan kanan. Selain itu ada pula ornamen bunga teratai pada puncak gevel dan pagar berhiaskan bunga serta daun teratai. Begitu pula ornamen awan keberuntungan dan bunga teratai pada sisi kiri dan kanan atas facade yang merupakan gambaran pengaruh budaya China yang masuk ke Indonesia khususnya Babel pada masa itu.
Berdasarkan kajian itulah Dirjen Sejarah dan Peninggalan Purbakala menetapkan bahwa Bioskop Banteng masuk dalam kriteria Benda Cagar Budaya atau BCB, berdasarkan UU No 5 tahun 1992. Ditambahkan pula Bioskop Aurora (Surya) dan Garuda juga termasuk dalam ketegori benda cagar budaya berdasarkan Pasal 1 huruf A UU No 5 tahun 1992.
Karenanya, untuk penetapan ketiga bioskop itu sebagai Cagar Budaya, surat Dirjen tersebut menyebutkan dengan dasar Pasal 1 UU No 5 tahun 1992, Bioskop Banteng, Aourora atau Surya dan Bioskop Garuda karena sudah terpenuhi kriterianya, tidak perlu lagi ada penetapan dari Menteri Pariwisata untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
“Bioskop Banteng, Aourora atau Surya dan Bioskop Garuda merupakan benda cagar budaya tanpa perlu adanya penetepan oleh Menteri. Karena undang-undang tidak mengaturnya. Lingkup penetapan yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1992 adalah penetapan mengenai benda temuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal,” tegas Direktur Peninggalan Purbakala.
Artinya, pernyataan Pemerintah Kota Pangkalpinang, bahwa ketiga bangunan itu bukan cagar budaya karena tidak adanya penetapan dari Menteri Pariwisata, dinilai sudah keliru. Penetapan oleh Menteri baru dapat diberikan, hanya untuk jenis barang temuan seperti yang dijelaskan UU No 5 tahun 1992.
Tidak hanya itu, yang memperkuat bahwa ketiga bioskop itu Cagar Budaya adalah pada bagian lain isi surat menyebutkan, sebagai bangunan bioskop pertama di Indonesia, Bioskop Banteng memiliki arti tersendiri dalam perkembangan Kota Pangkalpinang yang seharusnya menjadi toponim (asal-usul) sebagai jejak-jejak kota lama di Pangkalpinang, sehingga harus dilestarikan.
Pada kajian nilai sejarah yang dituangkan dalam surat Dirjen 4 halaman tersebut, disebutkan pula bahwa bioskop yang sebelumnya bernama HEBE baru berubah nama menjadi Bioskop Banteng pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Dan pada mulanya gedung bioskop tersebut merupakan tempat pertemuan khusus masyarakat China perantauan di Pangkalpinang.
Selain itu, Bioskop Banteng, Garuda dan Surya, dalam berbagai literatur perkembangan Kota Pangkalpinang merupakan bukti adanya pengakuan bahwa bangunan tersebut harus dan layak diketahui oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk pembelajaran sejarah Kota Pangkalpinang.
Sedangkan dalam kajian dari nilai Arkeologinya, Dirjen Peninggalan Sejarah dan Purbakala menyebutkan, berdasarkan kajian BP3 Jambi, bangunan Bioskop Banteng dengan ciri khas bangunan memperlihatkan pengaruh budaya China yang kental.
Ini terlihat pada atap pelana yang dihiasi dengan sepasang naga serta hiasan sulur-sulur dan bunga teratai. Lalu empat buah tiang ionic yaitu tiang dengan ciri kolom melebar, entabiature dan detail hiasan yang indah, yang mana arsitektur tersebut dikembangkan oleh suku ionoan Yunani. Intinya bangunan tersebut berdasarkan kajian BP3 Jambi adalah sebagai bangunan yang wajib dilindungi dan dilestarikan.
“Hasil kajian terhadap bangunan dan nilai-nilai penting di dalamnya menjadikan dasar kuat bagi tim ahli BP3 Jambi untuk menyatakan Bioskop Banteng sebagai bangunan yang wajib dilindungi dan dilestarikan,” bunyi surat tersebut.
Surat yang antara lain ditembuskan kepada Mendagri, Gubernur Babel, Dinas Budpar Kota Pangkalpinang, Kepala BPN dan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang itu, juga menegaskan bahwa adanya ketentuan perundang-undangan otonomi daerah, tidak serta merta menjadikan pemerintah daerah mempunyai kekuasaan mutlak atas wilayahnya.
Pasalnya, dalam asas hukum Indonesia berlaku Lex Specielis Darogat Lex Generafis yang artinya suatu peraturan bersifat khusus mengesampingkan ketentuan undang-undang yang bersifat umum. Dan ditegaskan pula bahwa secara yuridis, pengaturan tertinggi mengenai kepurbakalaan diatur dengan UU No 5 tahun 1992 tentang BCB, dalam hal ini Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata bertanggung jawab atas pelaksanaan penegakan hukum benda cagar budaya tersebut.
Dilampirkan pula dalam surat, kutipan Pasal 15 ayat 1 dan Pasal 26 UU No 5 tahun 1992 tentang sanksi dan ancaman pidana atas perbuatan pengerusakan terhadap BCB tersebut. Bunyinya, setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya. Dan Pasal 26 UU itu menetapkan ‘Barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (spuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta. (red)
Komentar dari Ivan pada Rabu, 28 April 2010 16:05 WIB:
Aduh sayang ya, emang sebelumnya gak ada pertemuan dulu. Kok maen bongkar aja. Terus gimana nih. Udah kebongkar, siapa yang tanggung jawab. Ceroboh gitu.Jalan keluarnya gimana ya. Dibangun lagi jelas udah ga asli dong. Nilai sejarahnya jadi hanya dongeng. Kayak fosil kalo udah hancur diganti fosil baru, ya… ga fosil namanya.