DKPUS Babel Terjunkan Arsiparis ke OPD Pemprov

RAKYATPOS.COM, PANGKALPINANG - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerjunkan para tenaga Fungsional Arsiparis ke semua
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.
Tujuan para Fungsional Arsiparis yang dikoordinir Pejabat di Bidang Pengendalian dan
Pelestarian Arsip tersebut, dalam rangka meminta tanggapan OPD-OPD yang ada berkenaan
dengan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip,
Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di
Lingkungan Pemprov Babel.
Kepala DKPUS Babel Asyraf Suryadin mengatakan, saat ini, DKPUS Babel telah membuat
rancangan Pergub, yang melibatkan Biro Hukum Setda Babel, dan Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI).
Jadi, sebelum Rapergub tersebut dinaikkan lagi ke Biro Hukum, DKPUS kata Asyraf, terlebih
dahulu meminta tanggapan terhadap OPD-OPD yang ada di Pemprov Babel.
Setelah mendapatkan tanggapan, apakah ada tambahan atau sudah sesuai lampiran
masing-masing Rapergub yang dibuat itu, Rapergub tersebut, akan disampaikan ke ANRI
terlebih dahulu.
"Oleh karena itu, kepada Kepala OPD Pemprov Babel kami harapkan dapat mengisi form
tanggapan yang telah kami kirimkan ke masing-masing OPD," ungkap Asyraf.
Permintaan tanggapan terhadap Rapergub Pedoman Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip
dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkup Pemprov Babel
tersebut, dilaksanakan sejak 11 Januari hingga 1 Februari 2021.
Dijelaskan lebih oleh Asyraf, Rapergub ini dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan.
Selain itu, lanjut dia, dalam rangka pengelolaan arsip dinamis guna kemudahan akses bagi
publik dan perlinsungan terhadap keamanannya, serta untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Babel Rusli, kepada Tim DKPUS Babel
mengatakan, pihaknya setuju dengan draft Rapergub yang diusulkan DKPUS Babel.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel M. Soleh melalui Kasubbag Umum Dinas
Pendidikan, Dani menyampaikan tambahan draft kepada Tim DKPUS. (rel)
Tinggalkan Komentar